Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara memperpanjang SIM melalui aplikasi beserta Link Downloadnya.

 Memperpanjang SIM melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI sangatlah mudah, nuat kalian yang masih bingung bagaimana si Caranya, silahkan ikuti langkah - langakh dibwah ini :


Cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI :


1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri”.


2. Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.


3. Buat PIN untuk keamanan.


4. Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.


5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.


6. Pada halaman utama, pilih menu “SIM” kemudian klik “Perpanjangan SIM”.


7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).


8. Unggah juga hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.


9. Pendaftaran pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di aplikasi tersebut dengan memilih menu e-Rikkes dan mengikuti instruksi yang diberikan. Hal yang sama berlaku untuk tes psikologi.


10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat mengambil langsung SIM yang sudah selesai atau menggunakan jasa pengiriman.


11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran.


Biaya perpanjang SIM C


Biaya perpanjang SIM C sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang biaya penerbitan SIM baru termasuk biaya perpanjang SIM C. Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, lalu untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.


Meski demikian, ada tambahan biaya lainnya di luar biaya perpanjang SIM C. Biaya tambahan tersebut biasanya digunakan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.


Selain itu, ada lagi biaya tes psikologi sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.


Demikian informasi tentang cara perpanjang SIM melalui Aplikasi Digital Korlantas, semoga informasi ditas bisa bermanfaat dan mempermudah kalian yang akan perpanjang SIM secara Online.


Untuk Kalian yang akan mendownload Aplikasi Digital Korlantas POLRI, bisa Klik link yang sudah kami siapakan dibawah ini :


AppStore : Aplikasi Digital Korlantas POLRI [DOWNLOAD] 

PlayStyore : Aplikasi Digital Korlantas POLRI [DOWNLOAD] 

Post a Comment for "Cara memperpanjang SIM melalui aplikasi beserta Link Downloadnya."